Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa
Indonesia
Nama : Irvandha Berdhy Saputro
NPM : 24313527
Kelas : 2TB04
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
PANCASILA
DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
A. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila
yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar filsafat
negara Republik Indonesia, menurut M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan
Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada, seperti
kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa-bangsa lain ke
indonesia untuk menjajah dan menguasai beratus-ratus tahun lamanya.
Dalam
buku Negara Kertagam (1365) yang di dalamnya terdapat istilah “PANCASILA”, sedangkan
buku Sutasoma yang di dalamnya tercantum seloka persatuan nasional “Bhineka
Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda-beda namun satu jua.
B.
Kebangkitan
Nasional
Pergolakan
kebangkitan dunia timur dalam politik internasional pada abad 20 tumbuh
kesadaran akan kekuatan sendiri. di Indonesia kebangkitan nasional (1908)
dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. setelah itu munculah
Sarekat Dagang Islam (1909), kemudian diganti dengan Sarekat Islam (1911) di bawah
H.O.S. Cokroaminoto, Indische Partij (1913), yang dipimpin oleh tiga serangkai
yaitu: Douwes Deker, Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro.
Pada
tahun 1927 munculah Partai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh Soekarno,
Cipto mangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan kesatuan nasional
kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu
bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia.
C.
Zaman
Penjajahan Jepang
Fasis
jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang
saudara tua bangsa Indonesia.” Pada tanggal 29 April 1945 penjajah jepang akan
memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indoesiatanpa syarat.
Untuk
mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu
badan yang menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan
Penyelidik Usaha Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyumbi
Tioosakai. Agenda pada siding BPUPKI adalah membahas tetang dasar Negara.
D. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Setelah
prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa indonesia masih
menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda
di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland
Indies Civil Administration).
Selain
itu belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara
Proklamasi RI merupakan hadiah fasis Jepang.
E. Pembentukan Negara
Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai
hasil dari konprensi meja bundar (KBM) maka ditanda tangani suatu persetujuan
(mantel resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den
Hag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak
persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS.
Sebelum
persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu
persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan
“pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”
F. Terbentuknya Negara
Republik Indonesia tahun 1950
Berdirinya
negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik
secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana
termuat dalam alinea IV,
bahwa
pemerintahnegara.......” yang melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh
tumpah darah negara Indonesia .....” yang berdasarkan kepada UUD 1945 dan
Pancasila.
Maka
terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara
kesatuan yaitu menggabungkan diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di
Yogyakarta, walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu
hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja.
Akhirnya
berdasarkan persetujuan RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh
negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku
sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD Sementara 1950.
G. Dekrit Presiden 05 Juli
1959
Pada
pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan
masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social, ekonomi,
dan hankam. keadaan
ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1.
Makin berkuasanya modal-modal masyarakat terhadap perekonomian
Indonesia.
2. Akibat sering bergantinya sistem cabinet.
3. Sistem liberal pada UUD sementara 1950 mengakibatkan jatuh
bangunnya kabinet/pemerintahan.
4.
DPR hasil pemillu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan
kekuatan politik yang ada.
5. Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya
Konstituante untuk membentuk UUD yang baru.
Dari kegagalan
tersebut diatas akhirnya Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang berisi :
1. Membubarkan
Konstituante
2. Menetapkan
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3. Dibentuknya
MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Berdasarkan
Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik
Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang
tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak
yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat,
keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya.
Daftar Pustaka
E-book
Gunadarma