GREEN BUILDING
Prinsip – prinsip green building penting untuk diterapkan dalam proses mendesain, konstruksi, hingga mendekorasi bangunan. Dengan tingginya biaya yang dikeluarkan ketika kita mengkonsumsi energi, plus menipisnya cadangan energi yang tak terbarukan, maka mengaplikasikan prinsip green building bisa membantu mengatasi masalah keterbatasan energi ini.

Green building bisa membantu kita menekan konsumsi energi dan bahkan membantu menciptakan energi. Bangunan yang baik sangat tergantung dari bentuk, desain, penggunaan energi, dan spesifikasi material yang ramah lingkungan. Faktor – faktor di bawah ini dapat turut membantu Anda merealisasikan prinsip green building dengan cermat.

Bangunan hijau (Green Building) dirancang untuk mengurangi dampak lingkungan bangunan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan alami dengan:
ü  Menggunakan energi, air, dan sumber daya lain secara efisien
ü  Melindungi kesehatan penghuni dan meningkatkan produktivitas karyawan
ü  Mengurangi limbah, polusi dan degradasi lingkungan
Berikut aspek yang menjadi pedoman dalam evaluasi penilaian Green Building :
ü  Tepat Guna Lahan (Approtiate Site Development / ASD)
·      Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
·      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Runag Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
·      Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat RI No.32 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri.
·      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
·     
Daftar Tanaman Lokal Provinsi Republik Indonesia menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
ü  Efisiensi dan Konservasi Energi (Energy Efficiency & Conservation / EEC)
·      SNI 03-6389-2000 tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan Gedung.
·      SNI 03-6390-2000 tentang Konservasi Energi sistem Udara pada Bangunan Gedung.
·      Designated National Authority dalam B-277/Dep.III/LH/01/2009 Clean Development Mechanism Project.
ü  Konservasi Air (Water Conservation / WAC)
·      SNI 03-7065-2005 tentangCara PerencanaanSistemPlambing.
·      MenteriKesehatanNo. 416 Tahun 1990 tentang Syarat syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
ü  Sumber dan Siklus Material (Material Resource and Cycle / MRC)
·      Keputusan Presiden No.23 Tahun 1992 tentang Perlindungan Lapisan Ozon.
·      SK memperindag No 790/MPP/Kep/12/2002, tentang Larangan Memproduksi dan Mempergangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon.
·      Peraturan Menteri No. 22/M-IND/PER/4/2007 tentang Larangan Memproduksi Bahan perusak Lapisan Ozon serta Memproduksi Barang Baru yang menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon.
ü  Kualitas Udara & Kenyamanan Ruang (Indoor Air Health and Comfort / IHC)
·      SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
·      SNI 19-0232-2005 tentang Nilai Ambang Batas Zat Kimia di Udara Tempat Kerja.
·      UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
·      Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran.
·      SNI 03-6197-2000 tentang Konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan.
·      ASHRAE Standard 62.1-2007 Ventilation for Acceptable Indoor Air Quality.
ü  Manajemen Lingkungan Bangunan (Building and Environment Management / BEM)
·      UU RI No. 18 Tahun2008 tentang Pengelolaan Sampah.
·      KeputusanGubernurPropinsiDKI Jakarta No.72 Tahun2002 tentangKetentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta.
·      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan gedung.
·      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2008tentang pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan gedung.

Passive Solar Design
Passive solar design merupakan mekanisme untuk memaksimalkan potensi sinar matahari pada bangunan untuk menciptakan suhu panas maupun dingin dalam ruangan tanpa tergantung sistem mekanis. Orientasi bangunan, bentuk bangunan, lokasi, ukuran pintu dan jendela, dan isolasi turut menentukan kesuksesan dalam menerapkan passive solar design.

Efisiensi Energi
Prinsip green building yang diterapkan pada sistem mekanik, elektrik, dan pencahayaan dalam bangunan mampu mengurangi penggunaan energi, sekaligus turut mengurangi biaya tagihan listrik. Penggunaan lampu hemat energi seperti  fluorescent dan LED merupakan salah satu contohnya. Meski harganya cukup mahal, namun lampu ini menggunakan lebih sedikit energi listrik dan mampu bertahan lebih lama dibandingkan pencahayaan lain.

Efisiensi Air
Sebuah bangunan yang mengacu pada prinsip green building semestinya melakukan efisiensi dalam penggunaan air, misalnya dengan menginstall sistem plumbing yang mampu menghemat air seperti toilet dan keran dengan aliran rendah (low-flow) yang mampu menghemat konsumsi air secara signifikan. Cara lainnya dengan membuat penampung atau tadah hujan di sekitar rumah, dan menanam tanaman yang tidak memerlukan banyak air, sehingga mengurangi intensitas kita dalam menyiram tanaman.

Memaksimalkan kualitas udara indoor
Memaksimalkan dan meningkatkan kualitas udara di dalam ruangan adalah prinsip green building yang tak kalah penting untuk diwujudkan, terutama untuk bangunan di mana banyak aktifitas di dalamnya, seperti rumah maupun kantor. Minimalkan atau hindarkan penggunaan material VOC (volatile organic compound) untuk mengurangi bau yang tersebar ke seluruh ruangan.

Pengaruh terhadap lingkungan
Untuk mewujudkan green building, seorang arsitek mesti memperhatikan dampak lingkungan dari sebuah bangunan. Struktur aksitektural sebuah bangunan mesti diintegrasikan dengan baik dengan lingkungan sekitarnya, sekaligus mempertimbangkan karakter lokal di mana bangunan tersebut didirikan. Sebuah bangunan yang baru mesti memperhatikan kawasan sekitarnya, jangan sampai keberadaanya justru merusak atau mengganggu keseimbangan yang sudah tercipta di suatu area.

Sense of place
Rumah atau jenis bangunan lain jika ingin mengikuti prinsip green building harus bisa menciptakan identitas atau sense of place. Keberadaan ruang – ruang di sekitar bangunan mesti diperhatikan selama proses pembangunan.
Sustainabilitas
Bangunan yang baik dan green harus mengaplikasikan konstruksi yang dibuat dengan mempertimbangkan prinsip sustainabilitas bangunan. Prinsip ini menekankan pada pengurangan konsumsi energi, dan melibatkan unsur alam dan ekologi ke dalam perencanaan bangunan. Bangunan yang sustainable harus mempertimbangkan keberlangsungan dan keselarasan lingkungan untuk generasi di masa depan.
v  Problem – problem dalam menerapkan prinsip green building
Mengaplikasikan prinsip green building adalah hal baik untuk membuat bangunan lebih ramah lingkungan. Sayangnya, banyak developer masih enggan menerapkan prinsip ini lebih lanjut karena adanya problem – problem yang ditemui dalam mengimplementasikan prinsip ini, antara lain:


1.      Besarnya biaya awal
Salah satu kekurangan green building adalah tingginya biaya awal untuk membangun bangunan dengan menerapkan prinsip green building seutuhnya. Bahan bangunan yang ramah lingkungan sangat sulit ditemui. Kalaupun ada, lokasinya cukup jauh, sehingga harga bahan bangunan tersebut menjadi sangat tinggi dibandingkan bangunan standar.
2.      Ketersediaan material
Material yang ramah lingkungan biasanya diproduksi di kota – kota besar, dan mungkin di area lain, material ini jarang ditemui. Beberapa material hanya tersedia melalui pemesanan di internet dan jumlahnya terbatas serta lokasi produksinya cukup jauh. Maka, Anda perlu menyiapkan biaya lebih untuk membawa dan material tersebut ke lokasi pendirian bangunan.
3.      Lokasi yang pas
Mencari lokasi yang benar – benar pas dengan prinsip green building tentu bukan perkara mudah, mengingat keterbatasan lahan terutama di kota besar. Selain itu, lokasi yang sesuai prinsip green building kadang memiliki harga tanah yang selangit.
Jika kita telah menentukan lokasi yang pas untuk pembangunan, kadang kita masih harus dihadapkan pada aturan bahwa teknik konstruksi tertentu tidak boleh diaplikasikan di lokasi tersebut. Misalnya, untuk area yang lembab, konstruksi bangunan straw bale construction tidak dianjurkan untuk diterapkan.
4.      Keterbatasan waktu
Prinsip green building mengharuskan pengembang atau kontraktor menggunakan material daur ulang. Namun, karena keterbatasan waktu dan deadline proyek, hal ini kadang gagal diwujudkan karena mencari material daur ulang akan membutuhkan waktu tambahan, akibatnya proses pembangunan pun akan molor dari jadwal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar