PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH

PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:

a. hak milik

b. hak guna bangunan, baik di atas tanah Negara maupun di atas hak pengelolaan; atau

c. hak pakai di atas tanah negara.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Hak Guna Bangunan

 (1) Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas

tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

(2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1 dapat diperpanjang dengan waktu paling la

ma 20 tahun.

(3) Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Hak Pakai

(1) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

(2) Hak pakai dapat diberikan :

a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;

b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.

(3) Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan

Ketentuan-ketentuan mengenai Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai untuk perumahan dapat dijelaskan sebagai berikut

a.       Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara

Hak Guna Bangunan atas tanah tanah negara berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Bangunan ini diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berkhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya. Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Bangunan dicatat dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Syarat-syrat yang harus dipenuhioleh pemegang Hak Guna Bangunan untuk perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Bangunan adalah.

1.    Tanahnya masih digunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut.

2.    Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.

3.    Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak

4.    Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bersangkutan.

b.      Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelola

Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolan berjangka waktu untuk pertama kali paaling lama 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna banguna ini atas permohonan pe,megang Hak Guna Banguna setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Bangunan diajukan selambat=lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Banguna tersebut atau perpanjangannya.Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Gunan Banguna dicatat dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.

c.       Hak Pakai atas Tanah Negara

Pasal 41 ayat (2) UUPA tidak menentukan secara tegas berapa lama jangka waktu Hak Pakai. Pasal ini hanya menetukan bahwa Hak Pakai dapat diberikan selamaJangka waktu tertentu atau selama tanahnya digunakan.untuk keperluan yang tertentu. Dalam peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, jangka waktu Hak Pakai diatur pada pasala 45 sampai pasal 49, jangka waktu Hak Pakai ini berbeda-beda sesuai dengan asal tanahnya.

Hak Pakai ini berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun,dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Khusus Hak Pakai yang dimiliki departemen, lembaga pemerintahan non-departemen, pemerintah daerah, badan-badan keagamaan dan sosial, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan Internasional diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu.

Berkaitan subjek Hak Pakai atas tanah negara ini, A.P. Parlindungan menyatakan bahwa ada ada Hak Pakai yang bersifat publikrechttelijk, yang tanpa right of Dispossal (artinya yang tidak boleh dijual ataupun dijadikan jaminan utang), yaitu Hak Pakai yang diberikan untuk instansi-instansi pemerintah, seperti sekolah, Perguruan Tinggi Negeri, Kantor Pemerintah, dan sebagainya, dan Hak Pakai yang diberikan untuk perwakilan asing, yaitu Hak Pakai yang diberikan untuk waktu yang tidak terbatas dan selama pelaksanaan tugasnya ataupun Hak Pakai yang diberikan untuk usaha-usaha sosial dan keagamaanjuga diberikan untuk waktu yang tidak tertentu dan selama melakasanakan tugasnya.

Permohonan perpanjangan jangka waktuatau pemabaharuan Hak Pakai diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Pakai. Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Pakai dicata dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang Hak Pakai untuk perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Pakai yaitu:

1.      Tanahnya masih digunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut.

2.      Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.

3.      Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang Hak Pakai.

B.  PROSEDUR PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TEMPAT TINGGAL

Hak atas tanah dapat ditingkatkan dan diturunkan. Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan dari pemegang hak atas tanah tersebut. Penurunan hak atas tanah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemegang hak atas tanah yang kemungkinan tidak memenuhi syarat untuk memegang hak atas tanah dari tanah yang baru ia terima. Hal ini terjadi saat sebuah badan hukum memenangkan tanah dengan Hak Milik di lelang publik padahal badan hukum tersebut tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah dengan Hak Milik. Sedangkan hak atas tanah dapat ditingkatkan untuk mendapatkan Hak Milik yang dipergunakan sebagai rumah tinggal.

a.       Peningkatan Hak Atas Tanah

Menurut Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal (“Kepmeneg Agraria No.6/1998”), terdapat 2 (dua) cara untuk meningkatkan hak atas tanah menjadi Hak Milik:

1.      Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang luasnya 600 m2 atau kurang, atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan Hak Milik.

2.  Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan WNI yang luasnya 600m2 atau kurang yang sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh bekas pemegang hak tersebut, atas permohonan yang bersangkutan diberikan Hak Milik kepada bekas pemegang hak.

Untuk pemberian Hak Milik tersebut, penerima hak harus membayar uang pemasukan kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku.Permohonan pendaftaran Hak Milik diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Kepmeneg Agraria No.6/1998 disertai dengan:

1.      Sertifikat tanah yang bersangkutan.

2.      Bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa:

1) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, atau

2) Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, apabila Izin Mendirikan Bangunan tersebut belum dikeluarkan oleh instansi berwenang

1.      Fotokopi SPPT PBB yang terakhir (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau lebih).

2.      Bukti identitas pemohon.

3.      Pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersagkutan makan mempuyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) m2 dengan menggunakan contoh sebagaimana sesuai dengan lampiran II Kepmeneg Agraria No.6/1998 keputusan ini.

    b.      Penurunan Hak atas Tanah

Menurut Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai (“Kepmeneg Agraria No.16/1997”), terdapat 2 (dua) macam hak atas tanah yang dapat diturunkan, yaitu:

1.   Hak Milik dapat diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun.

2.  Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara atau atas tanah Hak Pengelolaan kepunyaan perseorangan WNI atau badan hukum Indonesia diturunkan menjadi Hak Pakai atas permohonan pemegang hak atau kuasanya dengan jangka waktunya 25 (dua puluh lima) tahun.

Permohonan untuk mengubah Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan disertai:

1.      Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar.

2.      Kutipan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum.

3.      Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan.

4.      Bukti identitas pemohon.

Dalam hal Hak Milik yang dimohon perubahan haknya belum terdaftar, maka permohonan pendaftaran perubahan hak dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran Hak Milik tersebut dan penyelesaian pendaftaran perubahan haknya dilaksanakan sesudah Hak Milik itu didaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan dalam hal Hak Milik yang dimohon perubahan haknya dimenangkan oleh badan hukum melalui pelelangan umum, maka permohonan pendaftaran perubahan Hak Milik tersebut diajukan oleh badan hukum yang bersangkutan bersamaan dengan permohonan pendaftaran peralihan haknya dan kedua permohonan tersebut diselesaikan sekaligus dengan mendaftar perubahan hak tersebut terlebih dahulu, dan kemudian mendaftar peralihan haknya, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai Hak Milik yang belum terdaftar yang telah dibahas sebelumnya.

Prosedur pemberian Hak Milik yang berasal dari tanah Hak Guna Bangunan untuk rumah tempat tinggal, yaitu

1.      Permohonan pemberiaan Hak Milik

2.      Pemeriksaan pendaftaran pemberian Hak Milik

3.      Perintar setor pungutan

4.      Pendaftaran pemberian Hak Milik

Tugas Perencana dan Pelaksana

Konsultan atau Perencana
           Konsultan Perencana adalah orang atan badan yang membuat bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, dan bidang lain yang membentuk sebuah sistem bangunan.
Hak dan Kewajiban :
-          Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,  rencana kerja dan syarat-syarat, hitungan struktur dan RAB.
-          Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak  kontraktor tenteng pelaksanaan pekerjaan.
-          Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
-          Membuat gambar refisi bila terjadi perubahan rencana.
-          Menghindari rapat koordinasi pengelola peroyek.
      Personil Konsultan Perencana:
1.      Site Manageer
2.      Administrasi.
3.      Civil Engineer.
4.      Desig Engineer.
5.      Estimator.
6.      Geometri Engineering.
7.      Struktur Engineering.
8.      Surveyor.
9.      Drafter 1
10.  Drafter 2
11.  Drafter 3
B. Uraian tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban masing-masing Pihak.                                                      
Ø  Site Manager
Tugas :
-          Mengelola proyek sedemikian rupa sehingga pelaksanaan proyek dapat selesai tepat pada waktunya dengan kualitas sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
-          Mengelola tugas–tugas perencanaan teknis, pengendalian operasional, pengaasan mutu dan keselamatan kerja ada proyek.
-          Mengelola tugas–tugas pembelian material, pergudangan, dan peralatan yang diperlukan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
-          Mengelola pelaksanaan pekerjaan fisik secara efisien dan efektif sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang telah ditentukan.
-          Mengelola admiistrasi, pembukuan, dan keuangan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada.
-          Membuat laporan–laporan yang telah ditentukan dan laporan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek.
-          Menyelesaikan masalah dengan pemberi tugas maupun dengan pihak lain, termasuk kontrak kerja, SPK, berita acra maupun tagihan.
-          Mengatur hubungan elemen-elemen dibawahnya dengan elemen lain maupun dengan pihak luar.
-          Mengkoordinir jalannya pelaksanaan pembangunan proyek agar sesuai Bestek.
Wewenang :
-          Menetapkan harga satuan bahan, upah, alat, dan biaya tak langsung lainnya.
-          Bersama – sama dengan Owner menentukan dan membuat langkah – langkah perencaan.
-          Berhubungan dengan pihak luar perusahaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
-          Menunjuk suplier dan pihak terkait lainnya dalam rangka menyelesaikan pekerjaan.
      Tanggung jawab :
-          Tercapainya tujuan proyek yaitu bahwa proyek dapat selesai tepat pada waktunya, mutu sesuai dengan spesifikasi yang yelah ditentukan serta biay pelaksanaan tidak melampaui RAB.
-          Mendata semua biaya yang menyimpang dari RAB.
-          Membuat pelaksanaan proyek agar tidak menyimpang dari peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Ø  Admistrasi
Tugas :
-          Melakukan pembukuan keuangan, berkas-berkas transaksi, tagiha dan surat-surat proyek secara benar, priodik dan tepat waktu.
-          Secara periodik membuat laporan secara yang telah di tetapkan, dimintakan pengesahannya kepada pejabat yang berwenang, dan mengirimkan pihak-pihak yang memerlukan sesuai prosedur yang berlaku.
-          Mengendalikan dan mengelola cek, uanghtunai surat berharga, melaksanakan pembayaran, mengurus perpajakan dan perbankan.
-          Bersama dengan pihak lain yang terlibat menyiapkan, mengevaluasi, mengikuti realitas, dan mengapdate rencana penerimaan dan pengeluaran proyek.
-          Mengsahkan dokumen yang berhubungan dengan unitnya, dengan persetujuan masing-masing elemen yang terkait.
-          Melaksanakan penagihan kepada pihak luar atau pemberi tugas atas prestasi yang telah dicapai.
-          Melaksanakan pencatatan uang muka, pengurusan jaminan bank, dan utang piuang.
-          Memberikan informasi mengenai administrasi dankeuangan pada pihak lain yang memerlukan.
-          Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya.
Wewenang :
-          Mengadakan hubungan langsung dengan elemen lain untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan tugasnya.
-          Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka melaksanakan tugasnya.
Tanggung jawab :
-          Menyusun laporan pertanggung jawaban kas/bank secara priodik.
-          Menyusun laporan pertanggung jawaban pemasukan dan pengeluaran keuangan secara priodik.
-          Bertanggung jawab langsung kepada site manager.

Ø  Civil Engineer
Tugas :
-          Mengkoordinasi dan mengevaluasi Struktur Engineer dan Geometri Engineer.
Wewenang :
-          Berhubungan dengan unit – unit lain dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
-          Mengatur semua hal yang berkaitan dengan tugasnya.
Tanggung jawab :
-          Bertanggung jawab langsung kepada Manageer Proyek .
-          Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan struktur.

Ø  Design Engineer
Tugas :
-          Membantu Civil Engineer dalam melaksanakan pekerjaan yang dilaksanakan.
-          Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Manageer Proyek.
-          Membuat laporan yang ditetapkan Perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya.
-          Membuat Design perencanaan secara lengkap baik gambar rencana rencana kerja, hitungan struktur, RAB, RAP, RAPP.
-          Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
Wewenang :
-          Mengadakan hubungan langsung dengan unit – unit lain demi kelancaran pekerjaan.
Tanggung jawab :
-          Bertanggung jawab langsung kepada Geometri Engineer.
-          Bertanggung jawab terhadap semua detail gambar pelaksanaan di lapangan

Ø  Estimator
        Tugas :
-          Mengelola tugas-tugas perencana dan perhitungan teknis pekerjaan dan material
-          Membuat perhitungan konstruksi yang diperlukan peroyek.
-          Melaksanakan perhitungan volume pekerjaan, material dan analisis harga satuan dalam menyusun RAB, Rap, RAPP.
-          Menghitung volum kebutuhan material sesuai dengan spesifikasi kontrak dan metode kerja yang telah dilaksanakan.
-          Mempersiapkan volume pekerjaan yang akan dijadikan sebagai kontrak kerja dengan pihak lain.
-          Membuat estimasi biaya pekerjaan (bahan dan upah) untuk tiap perubahan, tambahan dan pengurangan pekerjaan.
-          Melaksanakan evaluasi melalui pendekatan “Value Engineering Analyssis” terhadap perencanaan proyek, baik secara menyeluruh atau sebagian apabila dipandang perlu dan menguntungkan perusahaan atas ijin manager proyek.
-          Menyusun dan mengsahkan opname pekerjaan di lapangan sesuai perestasi pekerjaan yang telah di laksanakan.
Wewenang :
-          Mengadakan hubungan langsung dengan elemen lain untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan tugasnya.
-          Menolak pengajuan opname pekerjaan yang tidak sesuai dengan perestasi pekerjaan di lapangan.
  Tanggung jawab :
-          Bertanggungjawab langsung kepada Site Manageer.
Ø  Geometri Engineer
Tugas :
-          Melakukan penelitian kuat dukung tanah, jenis tanah yang akan di bangun.
-          Melakukan perhitungan lokasi geometri bangunan.
Wewenang :
-          Mengadakan hubungan langsung dengan elemen lain untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan tugasnya.
Tanggung Jawab :
Bertanggung jawab langsung kepada Civil Engineer
Struktur Engineer
Tugas :
-          Mengevaluasi hasil perencanaan struktur.
-          Mengawasi dan juga menjadi pengendali mutu dari suatu struktur bangunan yang dikerjakan.
-          Membuat batasan minimal dari suatu struktur yang dikerjakan baik waktu pengerjaan ataupun hal – hal lain yang berkaitan dengan tugasnya.
Wewenang :
-          Mengadakan hubungan dengan pihak lain demi kelancaran pekerjaan.
Tanggung jawab :
-          Bertanggung jawab langsung terhadap Civil Engineer.
-          Bertanggung jawab atas akurasi semua hal tentang perhitungan dan perencanaan struktur.
-          Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilaksanakan baik yang dilapangan maupun yang dibelakang meja.

Ø  Surveyor
      Tugas :
-          Menentukan, mengontrol, dan melaksanakan seluruh pekerjaan proyek terutama yang berkaitan dengan penentuan koordinat, levelling dan pengukuran lain sesuai dengan gambar yang telah direncanakan.
-          Bersama dengan pelaksana melakukan pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan dilapangan.
-          Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tuganya.
-          Melaksanakan tugas lain yang diperitahkan oleh Manager Poyek.
Wewenang :
-          Mengadakan hubungan langsung dengan elemen lain untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan tugasnya.
Tanggung jawab :
-          Bertanggung jawab langsung kepada Esimator.
-          Bertanggung jawab akurasi semua pengkuran dilapangan.

Ø  Drafter 1
Tugas :
-          Membantu Geometri Engineer dalam melaksanakan pekerjaan dilaksanakan.
-          Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Manageer Proyek.
-          Membuat laporan yang ditetapkan Perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya.
-          Membuat Shop Drawing dan as Built  Drawing  pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan.
Wewenang :
-          Mengadakan hubungan langsung dengan unit – unit lain demi kelancaran pekerjaan.
Tanggung jawab :
-          Bertanggung jawab langsung kepada Geometri Engineer.
-          Bertanggung jawab terhadap semua detail gambar pelaksanaan di lapangan.
Ø  Drafter 2
Tugas :
-          Membuat Shop Drawing dan as Built Drawing  pelaksnaan pekerjaan dilapangan.
-          Membantu Struktur Engineer dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
-          Melaksanakan tugas lain yang diperintaahkan oleh Maneger Proyek.
-          Membuat laporan yang ditetapkan Perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya
Wewenang :
-          Mengadakan hubungan langsung dengan unit – unit lain demi kelancaran pekerjaan
Tanggung jawab :
-          Bertanggung jawab langsung kepada Struktur Engineer.
-          Bertanggung jawab atas akurasi semua detail gambar pelaksanaan dilapangan.

Ø  Drafter 3
Tugas :
-          Membuat Shop Drawing dan As Built Drawing pada pekerjaan dilapangan.
-          Membantu Engineer Design dalam pekerjaan dilapangan.
-          Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Manager proyek.
-          Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya.
Wewenang :
-          Mengadakan hubungann langsung dengan unit – unit lain demi kelancaran pekerjaan.

Tanggung Jawab :
-          Bertanggung jawab langsung kepada Engineer Design dalam pekerjaan dilapangan


Kontraktor atau Pelaksana
Kontraktor adalah orang/ badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangn yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan kewajiban kontaraktor :
ŸMelaksanakan pekerjaan sesuai gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (adnvuling) dan syarat- syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa
ŸMembuat gambar – gambar yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa
ŸMenyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masayarakat
ŸMembuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, minguan dan bulanan
ŸMenyerahkan seluruh atau sebagain pekerjaan yang telha diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku
B.     Dalam pembangunan High Rise Building kami menggunakan 4 kontraktor spesialis.
1.      Kontraktor Mekanaikal
2.      Kontraktor Electrical
3.      Kontraktor Struktur
4.      Kontraktor Arsitekture/Interior
5.      Kontraktor Landscape

1. Kontraktor Mekanikal
1)  Site Manager
      Tugas :
Ÿ Mengelola proyek sedemikian rupa sehingga pelaksanaan proyek dapat selesai tepat pada waktunya dengan kualitas sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Ÿ Mengelola tugas–tugas perencanaan teknis, pengendalian operasional, pengawasan mutu dan keselamatan kerja ada proyek.
Ÿ Mengelola tugas–tugas pembelian material, pergudangan, dan peralatan yang diperlukan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Ÿ Mengelola pelaksanaan pekerjaan fisik secara efisien dan efektif sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang telah ditentukan.
Ÿ Mengelola administrasi, pembukuan, dan keuangan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ÿ Membuat laporan–laporan yang telah ditentukan dan laporan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek.
Ÿ Menyelesaikan masalah dengan pemberi tugas maupun dengan pihak lain, termasuk kontrak kerja, SPK, berita acra maupun tagihan.
Ÿ Mengatur hubungan elemen-elemen dibawahnya dengan elemen lain maupun dengan pihak luar.
Ÿ Mengkoordinir jalannya pelaksanaan pembangunan proyek agar sesuai Bestek.
Wewenang :
Ÿ Menetapkan harga satuan bahan, upah, alat, dan biaya tak langsung lainnya.
Ÿ Bersama–sama dengan Owner menentukan dan membuat langkah– langkah perencaan.
Ÿ Berhubungan dengan pihak luar perusahaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Ÿ Menunjuk suplier dan pihak terkait lainnya dalam rangka menyelesaikan pekerjaan.
Tanggung jawab :
Ÿ Tercapainya tujuan proyek yaitu bahwa proyek dapat selesai tepat pada waktunya, mutu sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan serta biay pelaksanaan tidak melampaui RAB.
Ÿ Mendata semua biaya yang menyimpang dari RAB.
Ÿ Membuat pelaksanaan proyek agar tidak menyimpang dari peraturan perundang–undangan yang berlaku.
2)  Pengendali mutu
Tugas:
Ÿ Mengendalikan mutu pekerjaan pada setiap satuan bangunan dan pelaksanaan bangunan dilapangan agar didapat kualitas bangunan yang baik
Ÿ Melakukan pengawasan pada semua pelaksanaan bagian proyek
Wewenang:
Ÿ Berhubungan dengan pihak luar dlam rangka pelaksanaan tugasnya
Tanggung jawab:
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada Site Manageer
Ÿ Bertanggung jawab dalam pencapain mutu dan kualitas pekerjaan sesuai persyaratan yang di tetapkan
3)  Logistik dan bahan
Tugas:
Ÿ Megelola data prestasi pekerjaan agar tidak terjadi keterlambatan terhadap time schedule yang telah ditetapkan
Ÿ Menyusun evalasi biaya produksi proyek secara periodik, serta mengantisipasi pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari anggaran dan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengelola tugas–tugas pengendalian operasional proyek, mengadakan material, pergudangan, dan peralatan
Ÿ Mengendalikan unit–unit dibawahnya untuk memperoleh optimalisasi proyek dan memberi keuntungan bagi perusahaan
Wewenang:
Ÿ Mengadakan hubungan langsung dengan unit–unit lain demi kelancaran pekerjaan
Ÿ Mengusulkan penanggulangan terhdap penyimpangan biaya
Ÿ Mengusukan penanggulangan terhadap keterlambatan pekerjaan
Tanggung jawab:
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada Site Manageer
Ÿ Pengendalian waktu dan biaya
4)  Mekanikal
Tugas:
Ÿ Merencanakan dan menyiapkan alat–alat berat yang digunakan pada proyek
Ÿ Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya
Ÿ Mengkoordinasi unit–unit dibawahnya unuk melaksanakan pekerjaan secara optimal
Wewenang :
Ÿ Mengadakan hubungan langsung dengan pihak lain yang berkaitan dengan tugasnya
Ÿ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tiddak sesuai
Tanggung jawab :
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada Site Manageer
5)  Admistrasi
Tugas
Ÿ Melakukan pembukuan keuangan, berkas-berkas transaksi, tagihan dan surat-surat proyek secara benar, priodik dan tepat waktu.
Ÿ Secara periodik membuat laporan secara yang telah di tetapkan, dimintakan pengesahannya kepada pejabat yang berwenang, dan mengirimkan pihak-pihak yang memerlukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ÿ Mengendalikan dan mengelola cek, uang tunai surat berharga, melaksanakan pembayaran, mengurus perpajakan dan perbankan.
Ÿ Bersama dengan pihak lain yang terlibat menyiapkan, mengevaluasi, mengikuti realitas, dan mengapdate rencana penerimaan dan pengeluaran proyek.
Ÿ Mengsahkan dokumen yang berhubungan dengan unitnya, dengan persetujuan masing-masing elemen yang terkait.
Ÿ Melaksanakan penagihan kepada pihak luar atau pemberi tugas atas prestasi yang telah dicapai.
Ÿ Melaksanakan pencatatan uang muka, pengurusan jaminan bank, dan utang piuang.
Ÿ Memberikan informasi mengenai administrasi dankeuangan pada pihak lain yang memerlukan.
Ÿ Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya.
a)      Wewenang
Ÿ Mengadakan hubungan langsung dengan elemen lain untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan tugasnya.
Ÿ Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka melaksanakan tugasnya.
b)      Tanggung jawab
Ÿ Menyusun laporan pertanggung jawaban kas/bank secara priodik.
Ÿ Menyusun laporan pertanggung jawaban pemasukan dan pengeluaran keuangan secara priodik.
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada site manageer.
6)      Pelaksana lapangan 1
a)      Tugas
Ÿ Melakukan pengawasan mutu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Membuat rencana pekerajaan serta rencana kebutuhan bahan ubtuk setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Ÿ Memimpin pekerjaan fisik pada proyek
Ÿ Membuat laporan yag ditetapakan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya
b)      Wewenang
Ÿ Menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka pelaksanaan tugasnya
c)      Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada  Construksi Manageer
7)  Pelaksana lapangan 2
a)      Tugas
Ÿ Melakukan pengawasan mutu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Membuat rencana pekerajaan serta rencana kebutuhan bahan ubtuk setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Ÿ Memimpin pekrjaan fisiik pada proyek
Ÿ Membuat laporan yang ditetapkan oleh perusahaan dan laporan lain yang berhubungan denga tugasnya
b)      Wewenang
Ÿ Menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka pelaksanaan tugasnya
c)      Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada  Construksi Manageer
8)  Pelaksana lapangan 3
a)      Tugas
Ÿ Melakukan pengawasan mutu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Membuat rencana pekerjaan serta rencana kebutuhan bahan untuk setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Ÿ Memimpin pekrjaan fisik pada proyek
Ÿ Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya
b)      Wewenang
Ÿ Menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka pelaksanaan tugasnya
c)      Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada  Construksi Manageer
9)      Pelaksana lapangan 4
a)      Tugas
Ÿ Melakukan pengawasan mutu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Membuat rencana pekerajaan serta rencana kebutuhan bahan ubtuk setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Ÿ Memimpin pekrjaan fisiik pada proyek
Ÿ Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporanlain yang berhubungan dengan tugasnya
b)      Wewenang
Ÿ Menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka pelaksanaan tugasnya
c)      Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada  Construksi Manageer
10)            Drafter
   Tugas
Ÿ Membuat Shop Drawing dan As Built Drawing pada pekerjaan dilapangan.
Ÿ Membantu Engineer Design dalam pekerjaan dilapangan.
Ÿ Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Manager proyek.
Ÿ Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya.
Wewenang
Ÿ Mengadakan hubungann langsung dengan unit – unit lain demi kelancaran pekerjaan.
Tanggung Jawab
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada Engineer Design dalam pekerjaan dilapangan.
11)  Gudang
Tugas
Ÿ Mengawasi keluar masuk bahan dari proyek
Ÿ Menyediakan material bahan yang diperlukan dalam pekerjaan
Ÿ Mengelola penerimaan, penyimpanan, perawatan, pengeluaran material sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Ÿ Melaksanakan pengecekan volume material baik material masuk maupun material keluar
Ÿ Membuat laporan penerimaan, pengeluaran, penyusutan, sisa material dan kerusakan material
Wewenang
Ÿ Menolak bahan yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan
Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab atas kualitas dan mutu bahan yang digunakan
12)  Operator alat
Tugas
Ÿ Mengoperasikan alat – alat yang dapat menunjang proses pelaksanaan pekerjaan
Wewenang
Ÿ Berhubungan dengan unit – unit lain demi kelancaran pekerjaan
Tanggung jawab
Ÿ Menjaga dan merawat semua peralatan proyek dari yang didalam ruang sampai yang dilapangan dan ikut mengedit dan memegang data – data peralatan
13)  Driver
Tugas
Ÿ Mengopearasikan kendaraan yang digunakan guna kelancaran dan berjalannya proyek
Wewenang
Ÿ Mengadakan hubungan dengan unit – unit lain guna krlancaran pekerjaannya
Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab kepada pelaksana lapangan
Ÿ Bertangggung jawab atas kendaraan yang dipakai dalam proyek
14)  Bengkel dan peralatan
Tugas
Ÿ Mengecek peralatan yang akan digunakan dalam proses kegiatan proyek
Ÿ Memperbaiki peralatan yang rusak
Wewenang
Ÿ Mengadakan hubungan dengan unit – unit lain guna kelancaran pekerjaan
Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada pelaksana lapangan
15)  Plumbing
Tugas
Ÿ Merencanakan dan mengerjakan bagian – bagian pemipaan
Ÿ Bersama – sama dengan  pihak lain menyelesaikan semua pekerjaan yang berhubungan dengan plumbing
Wewenang
Ÿ Mengadakan hubungan dengan unit – unit lain guna kelancaran pekerjaan
Tanggung jawab
Ÿ Bertanggugng jawab langsung kepada pengawas lapangan
16)  Pelaksana 1
Tugas
ŸMelaksanakan,mengawasi, membuat cek list pekerjaan, dan memimpin pekerjaan yang diperintahkan Konstruksi Manageer sesuai dengan rencana yang telah disahkan
Ÿ Melakukan pengawasan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengelola kesgiatan lapangan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan
Ÿ Menyelesaikan berbagi maslah teknis dilapangan ]
Ÿ Mengkoordinasi unit – unit dibawahnya untuk mellaksanakan pekerjaan secara optimal
Wewenang
Ÿ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengadakan hubungan dengan unit – unit lain untuk kelancaran tugasnya
Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan dilapangan
17)  Pelaksana2
Tugas
Ÿ Melaksanakan,mengawasi, membuat cek list pekerjaan, dan memimpin pekerjaan yang diperintahkan Konstruksi Manageer sesuai dengan rencana yang telah disahkan
Ÿ Melakukan pengawasan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengelola kesgiatan lapangan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan
Ÿ Menyelesaikan berbagi maslah teknis dilapangan ]
Ÿ Mengkoordinasi unit – unit dibawahnya untuk mellaksanakan pekerjaan secara optimal
Wewenang
·         Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
·         Mengadakan hubungan dengan unit – unit lain untuk kelancaran tugasnya
·         Tanggung jawab
·         Bertanggung jawab atas pekrajaan dilapangan
18)  Pelaksana 3
Tugas
Ÿ Melaksanakan,mengawasi, membuat cek list pekerjaan, dan memimpin pekerjaan yang diperintahkan Konstruksi Manageer sesuai dengan rencana yang telah disahkan
Ÿ Melakukan pengawasan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengelola kegiatan lapangan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan
Ÿ Menyelesaikan berbagi maslah teknis dilapangan
Ÿ Mengkoordinasi unit – unit dibawahnya untuk melaksanakan pekerjaan secara optimal
Wewenang
Ÿ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengadakan hubungan dengan unit – unit lain untuk kelancaran tugasnya

Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab atas pekerjaan dilapangan
19)  Pelaksana 4
Tugas
Ÿ Melaksanakan,mengawasi, membuat cek list pekerjaan, dan memimpin pekerjaan yang diperintahkan Konstruksi Manageer sesuai dengan rencana yang telah disahkan
Ÿ Melakukan pengawasan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengelola kegiatan lapangan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan
Ÿ Menyelesaikan berbagi maslah teknis dilapangan
Ÿ Mengkoordinasi unit – unit dibawahnya untuk melaksanakan pekerjaan secara optimal
Wewenang
Ÿ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengadakan hubungan dengan unit – unit lain untuk kelancaran tugasnya
Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab atas pekerjaan dilapangan
20)  Pelaksana 5
Tugas
Ÿ Melaksanakan,mengawasi, membuat cek list pekerjaan, dan memimpin pekerjaan yang diperintahkan Konstruksi Manageer sesuai dengan rencana yang telah disahkan
Ÿ Melakukan pengawasan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengelola kegiatan lapangan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan
Ÿ Menyelesaikan berbagi maslah teknis dilapangan
Ÿ Mengkoordinasi unit – unit dibawahnya untuk melaksanakan pekerjaan secara optimal
Wewenang
Ÿ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengadakan hubungan dengan unit – unit lain untuk kelancaran tugasnya
Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab atas pekerjaan dilapangan
21)  Pelaksana 6
Tugas
Ÿ Melaksanakan,mengawasi, membuat cek list pekerjaan, dan memimpin pekerjaan yang diperintahkan Konstruksi Manageer sesuai dengan rencana yang telah disahkan
Ÿ Melakukan pengawasan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengelola kegiatan lapangan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan
Ÿ Menyelesaikan berbagi maslah teknis dilapangan
Ÿ Mengkoordinasi unit – unit dibawahnya untuk melaksanakan pekerjaan secara optimal
Wewenang
Ÿ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengadakan hubungan dengan unit – unit lain untuk kelancaran tugasnya
Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab atas pekerjaan dilapangan

2.      Kontraktor Electrical
1)        Site manageer
  Tugas
Ÿ Mengelola proyek sedemikian rupa sehingga pelaksanaan proyek dapat selesai tepat pada waktunya dengan kualitas sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Ÿ Mengelola tugas – tugas perencanaan teknis, pengendalian operasional, pengaasan mutu dan keselamatan kerja ada proyek.
Ÿ Mengelola tugas – tugas pembelian material, pergudangan, dan peralatan yang diperlukan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Ÿ Mengelola pelaksanaan pekerjaan fisik secara efisien dan efektif sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang telah ditentukan.
Ÿ Mengelola admiistrasi, pembukuan, dan keuangan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ÿ Membuat laporan – laporan yang telah ditentukan dan laporan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek.
Ÿ Menyelesaikan masalah dengan pemberi tugas maupun dengan pihak lain, termasuk kontrak kerja, SPK, berita acra maupun tagihan.
Ÿ Mengatur hubungan elemen - elemen dibawahnya dengan elemen lain maupun dengan pihak luar.
Ÿ Mengkoordinir jalannya pelaksanaan pembangunan proyek agar sesuai Bestek.
Wewenang
Ÿ Menetapkan harga satuan bahan, upah, alat, dan biaya tak langsung lainnya.
ŸBersama – sama dengan Owner menentukan dan membuat langkah – langkah perencaan.
Ÿ Berhubungan dengan pihak luar perusahaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Ÿ Menunjuk suplier dan pihak terkait lainnya dalam rangka menyelesaikan pekerjaan.
Tanggung jawab
Ÿ Tercapainya tujuan proyek yaitu bahwa proyek dapat selesai tepat pada waktunya, mutu sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan serta biay pelaksanaan tidak melampaui RAB.
Ÿ Mendata semua biaya yang menyimpang dari RAB.
Ÿ Membuat pelaksanaan proyek agar tidak menyimpang dari peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2)      Logistik dan bahan
Tugas
·         Megelola data prestasi pekerjaan agar tidak terjadi keterlambatan terhadap time sheedulle yang telah ditetapkan
·         Menyusun evalasi biaya produksi proyek secara periodik, serta mengantisipasi pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari anggaran dan spesifikasi yang telah ditentukan
·         Mengelola tugas – tugas pengendalian operasional proyek, mengadakan material, pergudangan, dan peralatan
·         Mengendalikan unit – unit dibawahnya untuk memperoleh optimalisasi proyek dan memberi keuntungan bagi perusahaan
Wewenang
·         Mengadakan hubungan langsung dengan unit – unit lain demi kelancaran pekerjaan
·         Mengusulkan penanggulangan terhdap penyimpangan biaya
·         Mengusukan penanggulangan terhadap keterlambatan pekerjaan
Tanggung jawab
·         Bertanggung jawab langsung kepada Site Manageer
·         Pengendalian waktu dan biaya
3)      Electrical
Tugas
·         Merencanakan dan melaksanakan pekerjaan sesuai denga gambar bestek
·         Membuat rencana kebutuhan bahan untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan
·         Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain  yang berhubungan dengan tugasnya
·         Mengkoordinasi unit – unit dibawahnya untuk melaksanakan pekerjaan secara optimal
·         Wewenang
·         Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai
·         Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka melaksanakan tugasnya
·         Tanggung jawab
·         Bertanggung jawab pada Site Manageer
4)      Admistrasi
Tugas
Melakukan pembukuan keuangan, berkas-berkas transaksi, tagiha dan surat-surat proyek secara benar, priodik dan tepat waktu.
Secara periodik membuat laporan secara yang telah di tetapkan, dimintakan pengesahannya kepada pejabat yang berwenang, dan mengirimkan pihak-pihak yang memerlukan sesuai prosedur yang berlaku.
Mengendalikan dan mengelola cek, uanghtunai surat berharga, melaksanakan pembayaran, mengurus perpajakan dan perbankan.
Bersama dengan pihak lain yang terlibat menyiapkan, mengevaluasi, mengikuti realitas, dan mengapdate rencana penerimaan dan pengeluaran proyek.
Mengsahkan dokumen yang berhubungan dengan unitnya, dengan persetujuan  masing-masing elemen yang terkait.
Melaksanakan penagihan kepada pihak luar atau pemberi tugas atas prestasi yang telah dicapai.
Melaksanakan pencatatan uang muka, pengurusan jaminan bank, dan utang piutang.
Memberikan informasi mengenai administrasi dankeuangan pada pihak lain yang memerlukan.
Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya.
Wewenang
Mengadakan hubungan langsung dengan elemen lain untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan tugasnya.
Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka melaksanakan tugasnya.
Tanggung jawab
Menyusun laporan pertanggung jawaban kas/bank secara priodik.
Menyusun laporan pertanggung jawaban pemasukan dan pengeluaran keuangan secara periodik.
Bertanggung jawab langsung kepada site manageer.
5)      Pelaksana lapangan 1
Tugas
Ÿ Melakukan pengawasan mutu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Membuat rencana pekerajaan serta rencana kebutuhan bahan ubtuk setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Ÿ Memimpin pekrjaan fisiik pada proyek
Wewenang
Ÿ Menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada  Construksi Manageer
6)      Pelaksana lapangan 2
Tugas
Ÿ Melakukan pengawasan mutu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Membuat rencana pekerajaan serta rencana kebutuhan bahan ubtuk setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Ÿ Memimpin pekrjaan fisiik pada proyek
Wewenang
Ÿ Menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada  Construksi Manageer
7)      Pelaksana lapangan 3
Tugas
Ÿ Melakukan pengawasan mutu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Membuat rencana pekerajaan serta rencana kebutuhan bahan untuk setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Ÿ Memimpin pekerjaan fisiik pada proyek
Ÿ Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya
Wewenang
Ÿ Menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan
Ÿ Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Tanggung jawab
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada  Construksi Manageer
8)      Drafter
Tugas
Ÿ Membuat Shop Drawing dan As Built Drawing pada pekerjaan dilapangan.
Ÿ Membantu Engineer Design dalam pekerjaan dilapangan.
Ÿ Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Manager proyek.
Ÿ Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya.
wewenang
Ÿ Mengadakan hubungann langsung dengan unit – unit lain demi kelancaran pekerjaan.
Tanggung Jawab
Ÿ Bertanggung jawab langsung kepada Engineer Design dalam pekerjaan dilapangan.
9)      Gudang
Tugas
Ÿ Mengawasi keluar masuk bahan dari proyek
Ÿ Menyediakan material bahan yang diperlukan dalam pekerjaan
Ÿ Mengelola penerimaan, penyimpanan, perawatan, pengeluaran material sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
ŸMelaksanakan pengecekan volume material baik material masuk maupun material keluar
ŸMembuat laporan penerimaan, pengeluaran, penyusutan, sisa material dan kerusakan material
Wewenang
ŸMenolak bahan yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan
Tanggung jawab
ŸBertanggung jawab atas kualitas dan mutu bahan yang digunakan
10)  Operator alat
Tugas
·         Mengoperasikan alat – alat yang dapat menunjang proses pelaksanaan pekerjaan
Wewenang
·         Berhubungan dengan unit – unit lain demi kelancaran pekerjaan
Tanggung jawab
·         Menjaga dan merawat semua peralatan proyek dari yang didalam ruang sampai yang dilapangan dan ikut mengedit dan memegang data – data peralatan
11)  Pelaksana 1
Tugas
·         Melakukan pengawasan mutu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
·         Membuat rencana pekerajaan serta rencana kebutuhan bahan untuk setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan
·         Memimpin pekerjaan fisiik pada proyek
·         Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya
Wewenang
·         Menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
·         Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan
·         Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Tanggung jawab
·         Bertanggung jawab langsung kepada  Construksi Manageer
12)  Pelaksana 2
Tugas
·         Melakukan pengawasan mutu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
·         Membuat rencana pekerajaan serta rencana kebutuhan bahan untuk setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan
·         Memimpin pekerjaan fisiik pada proyek
·         Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya
Wewenang
·         Menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
·         Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan
·         Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Tanggung jawab
·         Bertanggung jawab langsung kepada  Construksi Manageer
13)  Pelaksana 3
Tugas
·         Melakukan pengawasan mutu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
·         Membuat rencana pekerajaan serta rencana kebutuhan bahan untuk setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan
·         Memimpin pekerjaan fisiik pada proyek
·         Membuat laporan yang ditetapkan perusahaan dan laporan lain yang berhubungan dengan tugasnya
      Wewenang
·         Menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
·         Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan
·         Mengadakan hubungan dengan pihak luar dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Tanggung jawab
·         Bertanggung jawab langsung kepada  Construksi Manageer