v Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar
yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM
meliputi:
v Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup,
kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
v Hak milik pribadi dan kelompok sosial
tempat seseorang berada.
v Kebebasan sipil dan politik untuk
dapat ikut serta dalam pemerintahan.
v Hak-hak berkenaan dengan masalah
ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia
sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a)
HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b)
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c)
HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
v Sejarah
Ø SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI
MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun
1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya
memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri
tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak
kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai
dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan
kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa
raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun
kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan
raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya
monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.
Lahirnya Magna Charta ini
kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of
Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang
intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law).
Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of
rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan
bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi
karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk
mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract
social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang
mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan
Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang
dicanangkannya.
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The AmericanDeclaration of
Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun
di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih
dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia
adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila
sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun
1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi
melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada
penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan
yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang
sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang
ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai
ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas
mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama
yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak
milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup
semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara
hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The
Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari
1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere
in the world. The second is freedom of every person to worship God in
his own way-every where in the world. The third is freedom from want which,
translated into world terms, means economic understandings which will secure to
every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where
in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world
terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a
through fashion that no nation will be in a position to commit an act of
physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah
Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar
pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian
dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh
PBB pada tahun 1948.
Ø SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang
dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak
berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia
mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara
Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu
mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam
(antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di
negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk
saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar
negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka
peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke
dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa
menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai
setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara
anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap
pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara
anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang
bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan
negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan
pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat
universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam
Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi
siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta
bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama.
Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
v Macam-macam
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM
diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM , yaitu:
a)
Ham
menurut konsep Negara-negara Barat
- Ingin meninggalkan konsep Negara
yang mutlak.
- Ingin mendirikan federasi rakyat
yang bebas.
- Filosofi dasar: hak asasi
tertanam pada diri individu manusia.
- Hak asasi lebih dulu ada
daripada tatanan Negara.
b)
HAM
menurut konsep sosialis;
- Hak asasi hilang dari individu
dan terintegrasi dalam masyarakat.
- Hak asasi tidak ada sebelum
Negara ada.
- Negara berhak membatasi hak
asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c)
HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
- Tidak boleh bertentangan ajaran
agama sesuai dengan kodratnya.
- Masyarakat sebagai keluarga
besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
- Individu tunduk kepada kepala
adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d)
HAM
menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani
oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara
resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of
Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
- Hak untuk hidup
- Kemerdekaan dan keamanan badan
- Hak untuk diakui kepribadiannya
menurut hukum
- Hak untuk mendapat jaminan hukum
dalam perkara pidana
- Hak untuk masuk dan keluar
wilayah suatu Negara
- Hak untuk mendapat hak milik
atas benda
- Hak untuk bebas mengutarakan
pikiran dan perasaan
- Hak untuk bebas memeluk agama
- Hak untuk mendapat pekerjaan
- Hak untuk berdagang
- Hak untuk mendapatkan pendidikan
- Hak untuk turut serta dalam
gerakan kebudayaan masyarakat
- Hak untuk menikmati kesenian dan
turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Ø Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Sejalan dengan amanat
Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus
didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik
dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1
(3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus
dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada
prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum
dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok
penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
Pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
Peningkatan efektifitas
dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan
tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
Peningkatan upaya
penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui
keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati
hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen.
Peningkatan berbagai
kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan
sewajarnya.
Penguatan upaya-upaya
pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan
Korupsi.
Peningkatan penegakan
hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan
narkotika serta obat lainnya.
Penyelamatan barang bukti
kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk
mendukung penegakan hukum dan HAM.
Peningkatan koordinasi
dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Pengembangan system
manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
Peninjauan serta
penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang
kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
v Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
§ Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
§ Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
§ Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
§ Orang tua yang memaksakan kehendaknya
agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan
pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan
yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
§ Kasus Babe yang telah membunuh
anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak
tersebut pun hilang.
§ Masyarakat kelas bawah mendapat
perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu
kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi
jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum
nya sangatlah lama.
§ Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang
bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
§ Kasus pengguran anak yang banyak
dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.
v Hak Seorang Mahasiswa
Sebagai bagian dari
Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi yaitu
sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan kewajiban yang
sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban yang harus
ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :
1.
Kebebasan
akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam
lingkungan akademik.
2.
Memperoleh
pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan
kemampuan
3.
Menyelesaikan
studi lebih awal.
4.
Memperoleh
layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
5.
Memanfaatkan
sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
6.
Mematuhi
peraturan yang berlaku.
7.
Memelihara
sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
8.
Menghargai
ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
9.
Menjunjung
tinggi kebudayaan nasional.
10. Menjaga kewibawaan dan nama baik
universitas atau kampus.
Daftar Pustaka :
Drs. Hasim, M.M. Civic Education 2.
2010. Jakarta : Yudhistira
Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar