GREEN BUILDING
Prinsip – prinsip green building penting untuk diterapkan dalam proses mendesain, konstruksi, hingga mendekorasi bangunan. Dengan tingginya biaya yang dikeluarkan ketika kita mengkonsumsi energi, plus menipisnya cadangan energi yang tak terbarukan, maka mengaplikasikan prinsip green building bisa membantu mengatasi masalah keterbatasan energi ini.

Green building bisa membantu kita menekan konsumsi energi dan bahkan membantu menciptakan energi. Bangunan yang baik sangat tergantung dari bentuk, desain, penggunaan energi, dan spesifikasi material yang ramah lingkungan. Faktor – faktor di bawah ini dapat turut membantu Anda merealisasikan prinsip green building dengan cermat.

Bangunan hijau (Green Building) dirancang untuk mengurangi dampak lingkungan bangunan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan alami dengan:
ü  Menggunakan energi, air, dan sumber daya lain secara efisien
ü  Melindungi kesehatan penghuni dan meningkatkan produktivitas karyawan
ü  Mengurangi limbah, polusi dan degradasi lingkungan
Berikut aspek yang menjadi pedoman dalam evaluasi penilaian Green Building :
ü  Tepat Guna Lahan (Approtiate Site Development / ASD)
·      Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
·      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Runag Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
·      Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat RI No.32 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri.
·      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
·     
Daftar Tanaman Lokal Provinsi Republik Indonesia menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
ü  Efisiensi dan Konservasi Energi (Energy Efficiency & Conservation / EEC)
·      SNI 03-6389-2000 tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan Gedung.
·      SNI 03-6390-2000 tentang Konservasi Energi sistem Udara pada Bangunan Gedung.
·      Designated National Authority dalam B-277/Dep.III/LH/01/2009 Clean Development Mechanism Project.
ü  Konservasi Air (Water Conservation / WAC)
·      SNI 03-7065-2005 tentangCara PerencanaanSistemPlambing.
·      MenteriKesehatanNo. 416 Tahun 1990 tentang Syarat syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
ü  Sumber dan Siklus Material (Material Resource and Cycle / MRC)
·      Keputusan Presiden No.23 Tahun 1992 tentang Perlindungan Lapisan Ozon.
·      SK memperindag No 790/MPP/Kep/12/2002, tentang Larangan Memproduksi dan Mempergangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon.
·      Peraturan Menteri No. 22/M-IND/PER/4/2007 tentang Larangan Memproduksi Bahan perusak Lapisan Ozon serta Memproduksi Barang Baru yang menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon.
ü  Kualitas Udara & Kenyamanan Ruang (Indoor Air Health and Comfort / IHC)
·      SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
·      SNI 19-0232-2005 tentang Nilai Ambang Batas Zat Kimia di Udara Tempat Kerja.
·      UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
·      Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran.
·      SNI 03-6197-2000 tentang Konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan.
·      ASHRAE Standard 62.1-2007 Ventilation for Acceptable Indoor Air Quality.
ü  Manajemen Lingkungan Bangunan (Building and Environment Management / BEM)
·      UU RI No. 18 Tahun2008 tentang Pengelolaan Sampah.
·      KeputusanGubernurPropinsiDKI Jakarta No.72 Tahun2002 tentangKetentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta.
·      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan gedung.
·      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2008tentang pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan gedung.

Passive Solar Design
Passive solar design merupakan mekanisme untuk memaksimalkan potensi sinar matahari pada bangunan untuk menciptakan suhu panas maupun dingin dalam ruangan tanpa tergantung sistem mekanis. Orientasi bangunan, bentuk bangunan, lokasi, ukuran pintu dan jendela, dan isolasi turut menentukan kesuksesan dalam menerapkan passive solar design.

Efisiensi Energi
Prinsip green building yang diterapkan pada sistem mekanik, elektrik, dan pencahayaan dalam bangunan mampu mengurangi penggunaan energi, sekaligus turut mengurangi biaya tagihan listrik. Penggunaan lampu hemat energi seperti  fluorescent dan LED merupakan salah satu contohnya. Meski harganya cukup mahal, namun lampu ini menggunakan lebih sedikit energi listrik dan mampu bertahan lebih lama dibandingkan pencahayaan lain.

Efisiensi Air
Sebuah bangunan yang mengacu pada prinsip green building semestinya melakukan efisiensi dalam penggunaan air, misalnya dengan menginstall sistem plumbing yang mampu menghemat air seperti toilet dan keran dengan aliran rendah (low-flow) yang mampu menghemat konsumsi air secara signifikan. Cara lainnya dengan membuat penampung atau tadah hujan di sekitar rumah, dan menanam tanaman yang tidak memerlukan banyak air, sehingga mengurangi intensitas kita dalam menyiram tanaman.

Memaksimalkan kualitas udara indoor
Memaksimalkan dan meningkatkan kualitas udara di dalam ruangan adalah prinsip green building yang tak kalah penting untuk diwujudkan, terutama untuk bangunan di mana banyak aktifitas di dalamnya, seperti rumah maupun kantor. Minimalkan atau hindarkan penggunaan material VOC (volatile organic compound) untuk mengurangi bau yang tersebar ke seluruh ruangan.

Pengaruh terhadap lingkungan
Untuk mewujudkan green building, seorang arsitek mesti memperhatikan dampak lingkungan dari sebuah bangunan. Struktur aksitektural sebuah bangunan mesti diintegrasikan dengan baik dengan lingkungan sekitarnya, sekaligus mempertimbangkan karakter lokal di mana bangunan tersebut didirikan. Sebuah bangunan yang baru mesti memperhatikan kawasan sekitarnya, jangan sampai keberadaanya justru merusak atau mengganggu keseimbangan yang sudah tercipta di suatu area.

Sense of place
Rumah atau jenis bangunan lain jika ingin mengikuti prinsip green building harus bisa menciptakan identitas atau sense of place. Keberadaan ruang – ruang di sekitar bangunan mesti diperhatikan selama proses pembangunan.
Sustainabilitas
Bangunan yang baik dan green harus mengaplikasikan konstruksi yang dibuat dengan mempertimbangkan prinsip sustainabilitas bangunan. Prinsip ini menekankan pada pengurangan konsumsi energi, dan melibatkan unsur alam dan ekologi ke dalam perencanaan bangunan. Bangunan yang sustainable harus mempertimbangkan keberlangsungan dan keselarasan lingkungan untuk generasi di masa depan.
v  Problem – problem dalam menerapkan prinsip green building
Mengaplikasikan prinsip green building adalah hal baik untuk membuat bangunan lebih ramah lingkungan. Sayangnya, banyak developer masih enggan menerapkan prinsip ini lebih lanjut karena adanya problem – problem yang ditemui dalam mengimplementasikan prinsip ini, antara lain:


1.      Besarnya biaya awal
Salah satu kekurangan green building adalah tingginya biaya awal untuk membangun bangunan dengan menerapkan prinsip green building seutuhnya. Bahan bangunan yang ramah lingkungan sangat sulit ditemui. Kalaupun ada, lokasinya cukup jauh, sehingga harga bahan bangunan tersebut menjadi sangat tinggi dibandingkan bangunan standar.
2.      Ketersediaan material
Material yang ramah lingkungan biasanya diproduksi di kota – kota besar, dan mungkin di area lain, material ini jarang ditemui. Beberapa material hanya tersedia melalui pemesanan di internet dan jumlahnya terbatas serta lokasi produksinya cukup jauh. Maka, Anda perlu menyiapkan biaya lebih untuk membawa dan material tersebut ke lokasi pendirian bangunan.
3.      Lokasi yang pas
Mencari lokasi yang benar – benar pas dengan prinsip green building tentu bukan perkara mudah, mengingat keterbatasan lahan terutama di kota besar. Selain itu, lokasi yang sesuai prinsip green building kadang memiliki harga tanah yang selangit.
Jika kita telah menentukan lokasi yang pas untuk pembangunan, kadang kita masih harus dihadapkan pada aturan bahwa teknik konstruksi tertentu tidak boleh diaplikasikan di lokasi tersebut. Misalnya, untuk area yang lembab, konstruksi bangunan straw bale construction tidak dianjurkan untuk diterapkan.
4.      Keterbatasan waktu
Prinsip green building mengharuskan pengembang atau kontraktor menggunakan material daur ulang. Namun, karena keterbatasan waktu dan deadline proyek, hal ini kadang gagal diwujudkan karena mencari material daur ulang akan membutuhkan waktu tambahan, akibatnya proses pembangunan pun akan molor dari jadwal.


Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia





Nama : Irvandha Berdhy Saputro
NPM : 24313527
Kelas : 2TB04


Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma




PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA


       A.    Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar filsafat negara Republik Indonesia, menurut M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada, seperti kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa-bangsa lain ke indonesia untuk menjajah dan menguasai beratus-ratus tahun lamanya.
Dalam buku Negara Kertagam (1365) yang di dalamnya terdapat istilah “PANCASILA”, sedangkan buku Sutasoma yang di dalamnya tercantum seloka persatuan nasional “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda-beda namun satu jua.


B.     Kebangkitan Nasional
Pergolakan kebangkitan dunia timur dalam politik internasional pada abad 20 tumbuh kesadaran akan kekuatan sendiri. di Indonesia kebangkitan nasional (1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. setelah itu munculah Sarekat Dagang Islam (1909), kemudian diganti dengan Sarekat Islam (1911) di bawah H.O.S. Cokroaminoto, Indische Partij (1913), yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu: Douwes Deker, Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro.
Pada tahun 1927 munculah Partai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh Soekarno, Cipto mangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia.


C.     Zaman Penjajahan Jepang
Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia.” Pada tanggal 29 April 1945 penjajah jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indoesiatanpa syarat.
Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyumbi Tioosakai. Agenda pada siding BPUPKI adalah membahas tetang dasar Negara.


D.    Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies Civil Administration).
Selain itu belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI merupakan hadiah fasis Jepang.


E.     Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari konprensi meja bundar (KBM) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS.
Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”


F.      Terbentuknya Negara Republik Indonesia tahun 1950
Berdirinya negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV,
bahwa pemerintahnegara.......” yang melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia .....” yang berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila.
Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja.
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD Sementara 1950.


G.    Dekrit Presiden 05 Juli 1959
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social, ekonomi, dan hankam. keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1.       Makin berkuasanya modal-modal masyarakat terhadap perekonomian Indonesia.
2.       Akibat sering bergantinya sistem cabinet.
3. Sistem liberal pada UUD sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya  kabinet/pemerintahan.
4.      DPR hasil pemillu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.
5.  Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk UUD yang baru.

Dari kegagalan tersebut diatas akhirnya Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang berisi :
1.       Membubarkan Konstituante
2.       Menetapkan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3.       Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya.




Daftar Pustaka

E-book Gunadarma

Kejahatan Narkoba ( Tugas IBD 3 )

Kontradiksi keputusan-keputusan terhadap kejahatan narkoba

Kejahatan narkoba memang sudah merajalela. Butuh penanganan yang serius dan hukuman militan yang keras. Pengedar maupun pemakai narkoba akan dijerat dengan pasal 59 ayat (2) UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 80 ayat (1), (2), (3) Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.

Peraturan untuk pelanggar kejahatan narkoba sudah sangat kuat dan tidak bisa diganggu gugat. Namun perbedaan pendapat pada pemerintahan Presiden SBY membuat masyarakat tidak sependapat. Perlu disamaratakan hukuman bagi pelanggar kejahatan tersebut.

Kejahatan Pedofilia ( Tugas IBD 3 )

*  Kejahatan Pedofilia

Sebagai diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.

Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal.

Pada saat ini rancangan DSM-5 mengusulkan untuk menambahkan hebefilia dengan kriteria diagnostik, dan akibatnya untuk mengubah nama untuk gangguan pedohebefilik. Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian besar didokumentasikan pada pria, ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut, dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya pada pedofil perempuan. Tidak ada obat untuk pedofilia yang telah dikembangkan. Namun demikian, terapi tertentu yang dapat mengurangi kejadian seseorang untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak. ( sumber Wikipedia )

Untuk melakukan pencegahan pada anak-anak diberikan pendidikan tentang masa pubertas yang bisa diengerti namun tidak mengandung unsur pornografi. Adapula pencegahan yang sudah dilakukan seperti berikut ini :

Ø  Terapi perilaku kognitif ( pencegahan kambuh )
Terapi perilaku kognitif telah terbukti mengurangi residivisme pada orang yang memiliki hubungan dengan pelaku kejahatan sek.
Menurut seorang seksolog asal Kanada Michael Seto, perawatan perilaku kognitif mempunyai sasaran, keyakinan, dan perilaku yang dipercaya untuk meningkatkan kemungkinan pelanggaran seksual terhadap anak-anak, dan "pencegahan untuk kambuh" adalah jenis yang paling umum dari pengobatan perilaku kognitif. Teknik-teknik pencegahan untuk kambuh kembali didasarkan pada prinsip-prinsip yang digunakan untuk mengobati kecanduan. Ilmuwan lain juga melakukan beberapa penelitian yang menunjukkan bahwa tingkat residivisme pedofil dalam terapi lebih rendah dari pedofil yang menjauhi terapi.
Ø  Intervensi perilaku
Perilaku perawatan terhadap target gairah seksual kepada anak-anak, menggunakan teknik kejenuhan dan keengganan untuk menekan gairah seksual kepada anak-anak dan sensitisasi terselubung (atau rekondisi masturbatori) untuk meningkatkan gairah seksual bagi orang dewasa. Perilaku perawatan tampaknya berpengaruh terhadap pola gairah seksual pada pengujian phallometriK, tetapi tidak diketahui apakah perubahan uji mewakili perubahan kepentingan seksual atau perubahan dalam kemampuan untuk mengendalikan stimulasi genital selama pengujian.


Jadi kesadaran masyarakat sangatlah diperlukan terhadap perilaku kejahatan pedofilia. Sadari perbedaan perilaku anak yang telah menjadi korban pedofilia dan pantau terus kondisi anak. 

Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Pedofilia

Lokalisasi ( Tugas IBD 2 )

Lokalisasi dan solusinya

Lokalisasi adalah pembatasan pada suatu tempat atau lingkungan. Lokalisasi itu sendiri didirikan di wilayah yang jauh dari pemukiman, aksesnya susah. Agar terhindar dari pertumbuhan dan perkembangan pada anak anak.

Akan tetapi, tanggapan kebanyakan orang tentang lokalisasi itu sudah sangat buruk. Karena lokalisasi itu tempat para PSK bekerja menjual diri.

Jalan keluarnya adalah pemerintah harus lebih berupaya dan tegas dalam menindaklanjuti persoalan ini. Sebenarnya, hukum yang paling tegas adalah Hukum Islam, barang siapa yang berzina hendaknya di rajam. Dan ada solusi yang dapat saya berikan adalah :

1.      Menutup tempat lokalisasi
2.      Memberi pembinaan keterampilan atau pekerjaan yang layak bagi para pekerja lokalisasi tersebut
3.      Tingkatkan pengamanan dan pengawasan di masyarakat untuk mencegah munculnya kembali tempat-    tempat lokalisasi lainnya
4.      Memberi penyuluhan seks serta bahayanya seks bebas
5.      Memberikan pendidikan moral bagi masyarakat


            Tanpa adanya peran aktif dan pengawasan yang ketat untuk memperbaiki ini semua, solusi yang disarankan menurut saya dan beberapa pihak lainnya hanya akan menjadi kata-kata biasa yang tak berarti sehingga lambat laun akan semakin merusak moral bangsa ini.