Kontradiksi keputusan-keputusan terhadap
kejahatan narkoba
Kejahatan narkoba memang sudah
merajalela. Butuh penanganan yang serius dan hukuman militan yang keras.
Pengedar maupun pemakai narkoba akan dijerat dengan pasal 59
ayat (2) UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 80 ayat (1), (2),
(3) Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.
Peraturan
untuk pelanggar kejahatan narkoba sudah sangat kuat dan tidak bisa diganggu
gugat. Namun perbedaan pendapat pada pemerintahan Presiden SBY membuat
masyarakat tidak sependapat. Perlu disamaratakan hukuman bagi pelanggar
kejahatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar