Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia





Nama : Irvandha Berdhy Saputro
NPM : 24313527
Kelas : 2TB04


Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma




PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA


       A.    Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar filsafat negara Republik Indonesia, menurut M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada, seperti kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa-bangsa lain ke indonesia untuk menjajah dan menguasai beratus-ratus tahun lamanya.
Dalam buku Negara Kertagam (1365) yang di dalamnya terdapat istilah “PANCASILA”, sedangkan buku Sutasoma yang di dalamnya tercantum seloka persatuan nasional “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda-beda namun satu jua.


B.     Kebangkitan Nasional
Pergolakan kebangkitan dunia timur dalam politik internasional pada abad 20 tumbuh kesadaran akan kekuatan sendiri. di Indonesia kebangkitan nasional (1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. setelah itu munculah Sarekat Dagang Islam (1909), kemudian diganti dengan Sarekat Islam (1911) di bawah H.O.S. Cokroaminoto, Indische Partij (1913), yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu: Douwes Deker, Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro.
Pada tahun 1927 munculah Partai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh Soekarno, Cipto mangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia.


C.     Zaman Penjajahan Jepang
Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia.” Pada tanggal 29 April 1945 penjajah jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indoesiatanpa syarat.
Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyumbi Tioosakai. Agenda pada siding BPUPKI adalah membahas tetang dasar Negara.


D.    Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies Civil Administration).
Selain itu belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI merupakan hadiah fasis Jepang.


E.     Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari konprensi meja bundar (KBM) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS.
Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”


F.      Terbentuknya Negara Republik Indonesia tahun 1950
Berdirinya negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV,
bahwa pemerintahnegara.......” yang melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia .....” yang berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila.
Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja.
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD Sementara 1950.


G.    Dekrit Presiden 05 Juli 1959
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social, ekonomi, dan hankam. keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1.       Makin berkuasanya modal-modal masyarakat terhadap perekonomian Indonesia.
2.       Akibat sering bergantinya sistem cabinet.
3. Sistem liberal pada UUD sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya  kabinet/pemerintahan.
4.      DPR hasil pemillu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.
5.  Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk UUD yang baru.

Dari kegagalan tersebut diatas akhirnya Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang berisi :
1.       Membubarkan Konstituante
2.       Menetapkan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3.       Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya.




Daftar Pustaka

E-book Gunadarma