Kejahatan Narkoba ( Tugas IBD 3 )

Kontradiksi keputusan-keputusan terhadap kejahatan narkoba

Kejahatan narkoba memang sudah merajalela. Butuh penanganan yang serius dan hukuman militan yang keras. Pengedar maupun pemakai narkoba akan dijerat dengan pasal 59 ayat (2) UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 80 ayat (1), (2), (3) Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.

Peraturan untuk pelanggar kejahatan narkoba sudah sangat kuat dan tidak bisa diganggu gugat. Namun perbedaan pendapat pada pemerintahan Presiden SBY membuat masyarakat tidak sependapat. Perlu disamaratakan hukuman bagi pelanggar kejahatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar